Salam Kemanusiaan,
Sesuai dengan Surat Palang Merah Indonesia dengan Nomor: 076/ORG/5.5.1/V/2022 tentang informasi penerimaan mahasiswa kelas khusus Politeknik AKBARA, UTD PMI Kota Makassar diserahi tanggung jawab sebagai koordinator regional V bidang pelayanan darah, untuk memastikan kualitas pelayanan darah dapat sesuai standar, termasuk standar CPOB (cara pembuatan obat yang baik) dari BPOM RI.
Dalam upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia PMI dan Optimalisasi Manajemen pengelolaan darah, maka PMI menyelenggarakan Program Studi TeknologiĀ Bank Darah (D-3). Program ini untuk membantu percepatan pencapaian kualifikasi staf/pegawai UTD sesuai standar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tenttang Unit Transfusi Darah. Sebagai suatu bentuk komitmen PMI Kota Makassar dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Serta tindak lanjut perjanjian PMI Kota Makassar dengan Politeknik AKBARA PMI Surakarta.
Adapun syarat dan ketentuan serta keunggulan masing-masing Prodi dapat dilihat dalam pada Website www.akbara.ac.id.