Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tanaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02..02/F/2181/2023 tentang penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT..01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahin 2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/20234 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagaimana dapat di unduh pada link berikut ini :